TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyoroti anggaran kegiatan pemasangan jaringan internet Jakarta pada 2020. Dari laporan hasil pemeriksaan BPK yang diterima Tempo tercantum, proyek pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) pada 2020 itu tidak memadai dan memboroskan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
"Terjadi pemborosan APBD Pemprov DKI tahun 2020 atas alokasi kapasitas bandwidth internet lebih tinggi dari kebutuhan minimal senilai Rp 1,79 miliar," demikian bunyi laporan BPK yang terbit 28 Mei 2021.
BPK mendapati Diskominfotik DKI menganggarkan belanja barang dan jasa untuk program pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam kegiatan Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Metropolitan Area Network. Anggarannya di APBD DKI 2020 mencapai Rp 66,96 miliar dengan realisasi Rp 58,6 miliar atau 87,51 persen.
Proyek ini adalah paket pekerjaan sewa link jaringan komunikasi Wide Area Network (WAN) dan bandwidth internet yang dilaksanakan PT TI. BPK mencatat ada empat surat perjanjian kontrak antara Diskominfotik dan PT TI. Metode pengadaan tiga kontrak dilakukan dengan penunjukan langsung dan satu lagi secara lelang.
Penyewaan ini merupakan pekerjaan jaringan komunikasi yang terintegrasi atau WAN dari Gedung Balai Kota Jakarta ke kantor walikota, Samsat, dinas teknis, kantor pusat Bank DKI, pemancar Terrestrial Trunked Radio (TETRA), OPD, kecamatan, kelurahan, puskesmas kecamatan, puskesmas kelurahan, pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, serta koneksi internet internasional atau nasional.
Selanjutnya BPK menemukan tiga indikasi